|
GLOSSARY OF TERMS |
||
| 1. | Alat Bukti | |
|
Alat yang digunakan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan pihak terduga, persangkaan, dll. |
||
| 2. | Amnesty | |
|
Pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM yang bekerjasama secara penuh dalam mengungkapkan kebenaran. Amnesti hanya akan direkomendasikan oleh KKP apabila persyaratan berikut dipenuhi yaitu pihak terduga cukup kontributif terhadap KKP untuk mengungkapkan kebenaran dan memenuhi persyaratan datang, mengakui peran dan tanggungjawabnya dalam peristiwa pelanggaran HAM. |
||
|
Catatan (bahan untuk rekomendasi): Pihak terduga yang telah memenuhi persyaratan kooperatif akan direkomendasikan untuk mendapatkan amnesti. Pihak terduga diwajibkan membuat pernyataan publik yang memuat rasa penyesalan dan maaf secara individu dan/atau sesuai dengan kewenangan institusionalnya.) |
||
| 3. | Bantuan Internasional | |
|
Bantuan internasional adalah bantuan dalam bentuk apapun yang datang dari masyarakat internasional, yang didasarkan pada permohonan bersama dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kerja KKP. Bantuan ini tidak boleh mengikat dan mempengaruhi pengambilan keputusan KKP. |
||
| 4. | “Bekerjasama Secara Penuh” | |
|
Ketika seorang pihak terkait baik yang diundang maupun secara sukarela datang untuk memberikan keterangan/penjelasan secara jujur dan terbuka serta kontributif untuk mengungkapkan kebenaran dan memenuhi persyaratan serta mengakui peran dan tanggungjawabnya dalam peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi dalam periode menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timor-Leste tahun 1999. |
||
| 5. | “Does not Prejudice Against the Ongoing Judicial Process” | |
|
KKP tidak dipengaruhi oleh proses pengadilan yang sedang berlangsung mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan di Timor-Leste tahun 1999. |
||
| 6. | “Fully owned and operated by the two governments” | |
|
KKP sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia dan Timor Leste tanpa ada intervensi dari negara/organisasi manapun berkaitan dengan pelaksanaan mandat KKP. Kedua pemerintah juga memiliki keterikatan politis, moral, sosial, internasional, serta kemanusiaan (humane) untuk melaksanakan rekomendasi KKP. |
||
| 7. | Impunitas | |
|
Impunitas adalah tindakan atau kebijakan membiarkan membebaskan atau melindungi pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban dan sanksi atas kejahatan yang telah dilakukannya. |
||
|
Catatan: KKP tidak mendukung impunitas karena tujuan utama KKP adalah mengungkapkan kebenaran akhir dengan menekankan tanggung jawab kelembagaan untuk lebih meningkatkan rekonsiliasi dan persahabatan, serta menjamin tidak terulangnya kejadian serupa. |
||
| 8. | Kemandirian KKP | |
|
Kemandirian dalam menentukan proses pengungkapan kebenaran serta perumusan hasil dan rekomendasi yang akan ditetapkan KKP sesuai dengan mandat yang diterima dari Pemerintah Republik Indonesia dan Timor-Leste. |
||
| 9. | Kebenaran Akhir | |
|
Hasil temuan yang merupakan kesimpulan dari pemeriksaan dokumen baik yang ditetapkan dalam ToR maupun dokumen lain yang relevan dan fakta di lapangan untuk menjadi landasan dalam menyusun rekomendasi KKP. |
||
| 10. | Kejahatan terhadap Kemanusiaan | |
|
Salah satu perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (widespread) atau sistematik (systematic) yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). |
||
| 11. | Korban | |
|
Orang yang, secara individual (termasuk keluarga) maupun kelompok, telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya (termasuk hak untuk hidup), baik karena tindakan (by act) maupun karena kelalaian (by omission) pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian/peristiwa pelanggaran HAM berat di Timtim menjelang dan segera setelah jajak pendapat tahun 1999. |
||
| 12. | Laporan Periodik Komisi | |
|
Laporan kinerja Komisi setiap empat bulan kepada Kepala Negara dan Pemerintahan masing-masing melalui Menteri Luar Negeri kedua negara. |
||
| 13. | Laporan Akhir Komisi | |
|
Laporan hasil kerja temuan dan rekomendasi akhir Komisi yang disampaikan kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Indonesia dan Timor-Leste melalui Menteri Luar Negeri kedua negara, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada Parlemen masing-masing untuk kemudian dipublikasikan untuk umum. Isi Laporan akhir berupa temuan-temuan dari Komisi dan rekomendasi dengan menfokuskan pada upaya untuk mengungkapkan kebenaran, menjamin agar kejadian serupa tidak terulang lagi, memupuk rekonsiliasi dan memajukan persahabatan. |
||
| 14. | “Meluas atau Sistematis” | |
|
Meluas: terjadi dalam skala besar, berulang-ulang dan menimbulkan banyak korban.Sistematis: tindak kejahatan dilakukan secara terorganisir, terencana dan dengan pola yang sama yang kemungkinan melibatkan kebijakan baik dari institusi Pemerintah maupun non-Pemerintah. |
||
| 15. | Metode Pencarian Data | |
|
Metode yang digunakan oleh KKP untuk mengungkap kebenaran atas kejadian/peristiwa pelanggaran HAM pada periode menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timor-Leste tahun 1999 sebagaimana disebutkan dalam Rules of Procedure yakni melalui pengambilan pernyataan, submisi, penelitian dan dengar pendapat. |
||
| 16. | Milisi | |
|
Kelompok-kelompok sipil bersenjata dan terogansisir yang diduga berkaitan dengan tindak pelanggaran HAM menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timtim pada tahun 1999. |
||
| 17. | Pelanggaran HAM Berat | |
|
Tindak kejahatan yang dilakukan oleh negara (aparatur negara dan/atau institusi negara) atau organisasi non-pemerintah atau individu sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang meliputi kejahatan genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (aggression) dan standar-standar norma hukum dan HAM nasional, regional dan internasional. |
||
| 18. | Penyembuhan Luka Lama | |
|
Upaya yang dilakukan oleh kedua Negara untuk memulihkan/memperbaiki akibat-akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1999. Implementasi penyembuhan luka lama mencakup tindakan reparasi meliputi pengungkapan kebenaran, pengambilan tanggung jawab, jaminan tidak terulangnya kembali pelanggaran, pemulihan psikologis, fisik, sosial secara kolektif berdasarkan prinsip-prinsip restoratif serta berbagai kebijakan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan demi meningkatkan persahabatan dan rekonsiliasi antar kedua bangsa. |
||
| 19. | Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM di Timor Timur tahun 1999 | |
|
Faktor-faktor eksternal dan internal yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM di Timtim tahun 1999. Faktor eksternal meliputi keadaan lingkungan internasional, sedangkan faktor internal mencakup keadaan yang berlaku di Indonesia dan Timor-Leste dan berpengaruh terhadap kejadian pelanggaran HAM di Timtim tahun 1999. |
||
| 20. | Persahabatan | |
|
Hubungan baik antar dua bangsa dan rakyatnya berdasarkan pada pendekatan rekonsiliatif dan berorientasi ke depan serta memajukan kontak antara orang dan orang yang inovatif dan kerjasama untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas. |
||
| 21. | Pertanggung-jawaban Komando | |
|
Pertanggungjawaban komandan militer atau atasan lainnya yang secara efektif bertindak sesuai kewenangan dalam jabatan terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). |
||
| 22. | Pertanggung-jawaban Kelembagaan/Institusional | |
|
Pertanggungjawaban negara dan/atau institusi negara yang meliputi tanggung jawab untuk: |
||
|
Menyembuhkan luka-luka masa lampau untuk mengembalikan harkat dan martabat manusia, antara lain berupa: amnesty, rehabilitasi dan reparasi.Menjamin tidak terulangnya peristiwa-peristiwa serupa di masa depan, dengan cara meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM.Melanjutkan pemajuan rekonsiliasi dan persahabatan. |
||
| 23. | Pihak Terkait | |
|
Orang-orang yang pada saat terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada periode menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timor-Leste tahun 1999 memegang jabatan pada institusi-institusi negara serta organisasi-organisasi tertentu yang mempunyai keterkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM baik yang berada maupun tidak berada pada tempat kejadian dan meliputi para terduga, saksi, dan korban. |
||
| 24. | Prinsip-prinsip Relevan yang Tertuang dalam Undang-UndangRI No. 27/2004 mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Regulasi UNTAET No. 10/2001 tentang CAVR | |
|
Prinsip-prinsip yang digunakan KKP dalam menjalankan mandatnya, yang meliputi: kemandirian, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan dan perdamaian. |
||
| 25. | Prioritasi Kasus Sebelum dan Segera Setelah Jajak Pendapat Tahun 1999 | |
|
Sejumlah kasus (14 kasus) utama yang akan ditindaklanjuti oleh KKP untuk mengungkap kebenaran dibalik peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur menjelang dan segera setelah jajak pendapat tahun 1999 dilaksanakan. Beberapa pertimbangan dalam menentukan prioritasi kasus tersebut sbb: |
||
|
Kasus “high profile” yang muncul dalam pemberitaan dan menjadi keprihatinan nasional dan internasional. Peristiwa yang terus dikenang masyarakat (collective memory) secara emosional. Kasus yang mencerminkan representasi kejahatan (Kejahatan disini mengacu pada definisi dan cakupan yang terdapat dalam Pasal 7 Statuta Roma ICC tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan).Kasus yang terdapat dalam Laporan KPP-HAM RI dan kasus-kasus yang terdapat dalam laporan dokumen-dokumen lain (sesuai Pasal 14 ToR KKP). Memberi pertimbangan penuh pada kasus kekerasan berbasis “gender”. |
||
|
26. |
Prioritas Kasus (Daftar) | |
| Penyerangan dan pembunuhan di Gereja Suai, 6 September 1999. | ||
| Penyerangan Gereja Liquica, 6 April 1999. | ||
| Pembunuhan Cailaco, Maliana, 12 April 1999. | ||
| Penyerangan Polres Maliana, 8 September 1999. | ||
| Pembunuhan Biarawati Lautem, 25 September 1999. | ||
| Pembunuhan di Passabe, Oecussi, 8 -10 September1999. | ||
| Penyerangan dan pembunuhan di kediaman Manuel Carrascalão, 17 April 1999. | ||
| Kekerasan paska Jajak Pendapat, Dili, 5-6 September 1999. | ||
| Pembunuhan dan perkosaan Ana Lemos di Ermera, 13 September 1999. | ||
| Pembunuhan oleh Battalion 745, 21 September 1999. | ||
| Penghilangan Mau Hudo. | ||
| Pemindahan Paksa, April – September 1999. | ||
|
Perkosaan dan perbudakan seksual paska penyerangan Gereja Suai, dan kekerasan jender di Atabae, Bobonaro serta Kamp pengungsi di TimorBarat. |
||
|
Pembakaran rumah-rumah, bangunan dan barang-barang milik masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Timor-Leste paska Jajak Pendapat. |
||
| 27. | Pola-pola Perilaku | |
|
Kesimpulan yang diambil mengenai perilaku pihak terkait sebagai hasil dari analisis terhadap tindak pelanggaran HAM yang terjadi secara berulang dengan menampilkan ciri yang sama. |
||
| 28. | Rehabilitasi | |
|
Pemulihan nama baik bagi mereka yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia, namun tuduhan tersebut tidak benar; Tujuan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan harkat dan martabat pihak-pihak yang dituduh dalam bentuk pembersihan nama, pengembalian jabatan sebelumnya (jika orang tersebut mengalami perubahan jabatan), dan status sosialnya di masyarakat. |
||
| 29. | Rekonsiliasi | |
|
Hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM di Timtim tahun 1999 yang melahirkan kesepakatan cara memandang peristiwa masa lalu di Timtim tahun 1999. |
||
| 30. | Rekonsiliasi antara Rakyat | |
|
Rekonsiliasi yang dilakukan antara rakyat Indonesia dan Timor-Leste dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku di kedua negara dan melibatkan tokoh-tokoh adat dan agama kedua Negara. |
||
|
Dalam merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi antara rakyat Indonesia dan Timor-Leste, KKP akan mempertimbangkan hal-hal berikut: |
||
|
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Internasional mengenai HAM yang telah diratifikasi oleh kedua negara; |
||
|
Persamaan Substantif (substantive equality) seperti perspektif jender, anak, minoritas, disable people, dll; |
||
|
Penekanan kewajiban negara dalam melaksanakan program rekonsiliasi; |
||
|
Program yang terdiri dari pentahapan pelaksanaan, indikator keberhasilan pelaksanaan, sistem monitoring dan evaluasi keberhasilan program; |
||
|
Prinsip menghormati proses pertumbuhan sejarah masing-masing sebagai negara yang merdeka, independen dan saling menghargai secara jujur (honesty), sehingga tidak ada trauma sejarah antar kedua negara di masa yang akan datang. |
||
| 31. | Saksi | |
|
Orang yang dalam proses pencarian fakta memberikan keterangan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Komisi berdasarkan apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri berkenaan dengan terjadinya pelanggaran HAM Berat di Timor-Timur pada periode menjelang dan segera setelah jajak pendapat di Timor-Leste tahun 1999. |
||
| 32. | Situasi Transisi Tahun 1999 | |
|
Keadaan pada tahun 1999 dimana terjadi perubahan dari sistem politik orde baru ke sistem politik orde reformasi yang melahirkan kebijakan baru Pemerintah Indonesia terhadap penanganan masalah Timor Timur. |
||
| 33. | Standar Pembuktian | |
|
Standar yang dipakai oleh KKP untuk menguji kebenaran dan kelayakan alat bukti yang digunakan oleh KKP. Dalam pelaksanaannya, KKP akan melakukan penilaian terhadap pra pembuktian/ bukti dengan menggunakan prinsip keterandalan dan kelayakan; sedangkan mengenai penilaian alat bukti akan dilakukan dengan cara menilai konsistensi alat bukti yang didapat dan hasil koroborasi alat bukti tersebut. |
||
|
Catatan: Alat Bukti minimum KKP adalah 1 alat bukti; Penilaian terhadap alat bukti tersebut tergantung pada keyakinan Komisi tentang suatu fakta/keabsahan alat bukti tersebut. |
||
| 34. | “… Tidak Terulang Lagi” (Recurrence) | |
|
Suatu keadaan dimana pelanggaran HAM berat, sebagaimana terjadi di Timtim tahun 1999, tidak akan terjadi lagi. Dalam konteks KKP, kedua negara memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya kejahatan kemanusiaan serupa di masa yang akan datang melalui reformasi institusi-institusi Negara, reformasi lembaga peradilan dan pembuatan legislasi baru terkait dengan HAM sebagai upaya untuk menghormati, memajukan, dan melindungi HAM di kedua Negara. |
||
|
* * * * |
||
8 Sep 2011